Kartu Keluarga

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. Foto copy KK ortu
  3. Poto copy Buku Nikah (bagi yang pisah KK)
  4. Surat Keterangan Lahir (untuk penambahan anggota keluarga)
  5. Poto copy KTP YBS
  6. Poto copy dokumen dasar perubahan data (ijazah, Akte dan dokumen pendukung lainnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat secara lamgsung melalui kotak saran, atau ke No Wa 081271807603 dan media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store