Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy NPWPD (Khusus Hotel dan Catering)
  5. Fotocopy NIB
  6. Fotocopy IMB/PBG
  7. Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB
  8. Fotocopy Like Sehat dari Dinas Kesehatan
  9. Rekomendasi UKL-UPL/AMDAL (Khusus Hotel)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan cek lokasi
  4. Staf pelayanan mengetik dan mencetak dokumen Surat Rekomendasi TDUP
  5. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memberikan paraf pada draf dokumen Surat Rekomendasi TDUP, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikaasi dan diparaf
  6. Kasi Pelayana Umum meminta tanda tangan Camat, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  7. Petugas loket memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Rekomendasi TDUP kepada pemohon
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan

2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3. Kasi pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan cek lokasi

4. Staf pelayanan mengetik dan mencetak dokumen rekomendasi

5. Kasi pelayanan umum memverifikasi dan memberikan paraf pada draf dokumen rekomendasi, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikasi dan diparaf

6. Kasi pelayanan umum meminta tanda tangan Camat, kemudian diserahkan kepada petugas loket

7. Petugas loket memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata"