Pengisian Blangko SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang )

No. SK: 800/b/60/2023

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah
  2. "Fotocopy KTP Pemohon "

  1. Pemohon mengisi blangko SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang ditanda tangani pemohon
  2. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi data dan kelengkapan pengajuan SPPT baru maupun balik nama
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan
  4. Registrasi
  5. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengisian Blangko SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang )

Whatsapp : 085279733430

email : Hafihehe2222@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengisian Blangko SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ) "