Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang

No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan/Pribadi
  5. Fotocopy NIB
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Khusus PT/CV)
  7. Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB
  8. Fotocopy IMB/PBG
  9. MOU dengan agen resmi (Khusus Pangkalan LPG)
  10. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Khusus Pangkalan LPG)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan cek lokasi
  4. Staf pelayanan mengetik dan mencetak dokumen Surat Rekomendasi IPB
  5. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memberikan paraf pada draf dokumen Surat Rekomendasi IPB, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikaasi dan diparaf
  6. Kasi Pelayana Umum meminta tanda tangan Camat, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  7. Petugas loket memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Rekomendasi IPB kepada pemohon
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan

2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3. Kasi pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan cek lokasi

4. Staf pelayanan mengetik dan mencetak dokumen rekomendasi

5. Kasi pelayanan umum memverifikasi dan memberikan paraf pada draf dokumen rekomendasi, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikasi dan diparaf

6. Kasi pelayanan umum meminta tanda tangan Camat, kemudian diserahkan kepada petugas loket

7. Petugas loket memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang

E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang"