No. SK: 223/32000/KPG/2023
1) Layanan Kunjungan Langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan Online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Softcopy Publikasi, Data mikro (fullset dan/atau pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Provinsi Jawa Barat Lt. 1
Website : s.bps.go.id/pengaduanjabar
E-mail : pst3200@bps.go.id
Telpon : 022-7272595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store