Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Kartu identitas : KTP, KIA, atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  5. Petugas mendaftarkan pasien
  6. Petugas menanyakan tujuan berobat
  7. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/BPJS pasien
  8. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  9. Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

  1. Pasien Baru : ≤10 menit
  2.  2. Pasien Lama : ≤5 menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
  3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin pemerintah kabupaten Jember.


Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

  1. Telepon : (0331) 424507
  2. Facebook : Puskesmas Banjarsengon
  3. Instagram : @puskesmas.banjarsengon
  4. Email : puskesmasbanjarsengon@gmail.com
  5. Secara tertulis : Kotak saran
  6. Secara langsung : Sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Banjarsengon
  7. 7. Link : bit.ly/SurveyIKMBJS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store