Pelayanan Pengajuan Cuti PNS

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Surat Pengantar dari dari unit Bagian
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. Untuk cuti melahirkan, melampirkan Surat Keterangan dariD okter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
  4. Untuk cuti Besar (haji danUmrah), melampirkan Surat keterangan Haji/umrah dari travel/Departemen Agama
  5. Untuk cuti Sakit, melampirkan Surat keterangan Sakit dari dokter
  6. Untuk cuti di luar tanggungan Negara, harus ada surat persetujuan dari Kepala BKN

  1. Pengajuan /permohonan Izin cuti
  2. melengkapi persyaratan
  3. memeriksa berkas pengajuan cuti
  4. membuat izin cuti untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. penomoran
  6. penyampaian surat kepada pemohon
  7. pengarsipan

Ddengan catatan berkas dan dokumen lengkap serta pejabat yang penandatangan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Email     : umumsetdakabmuba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store