Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/009/KPTS/414.102.10/2024

  1. Pasien Umum Baru : Memberikan fotokopi identitas pasien ( KK/KTP/Akte/ Surat Keterangan Lahir)
  2. Pasien Umum Lama : Menunjukkan Kartu berobat dan fotokopi identitas pasien (KK/KTP/Akte/ Surat Keterangan Lahir)
  3. Pasien BPJS Baru : Menunjukkan BPJS faskes Puskesmas Tambakboyo atau KTP
  4. Pasien BPJS Lama : Menunjukkan kartu berobat dan BPJS Faskes Puskesmas Tambakboyo atau KTP

WAKTU YANG DIPERLUKAN PASIEN PETUGAS UNTUK MENYELESAIKAN PENDAFTARAN 1 PASIEN

Pasien dengan :

1.  KTP Kabupaten Tuban GRATIS

2.  KTP di luar Kabupaten Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Lima Ribu Rupiah)

3.  Pasien BPJS GRATIS

4.  Pasien Non BPJS disertai Tindakan retribusi sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023


1. Pelayanan Kegiatan Pendaftaran 2. Pelayanan Rekam Medis

a.    SMS/WA

082140758811/081231356222

b.   Kotak pengaduan

c.    Email: puskesmas.iso.tambakboyo@gmail.com

d.   Media Sosial

1.   Facebook :

Puskesmas Tambakboyo Tbn

2.   Instagram  @puskesmas_tambakboyo_tbn

3.   Youtube

Puskesmas Tambakboyo Tbn

e.    Pengaduan langsung ( lisan )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ONLINE DOMAS