Pelayanan Pinjam Pakai Barang MIlik Daerah Bagian Umum Setda Kab.MUBA

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Prioritas pelayanan khusus untuk di lingkungan sekretariat Pemda dan Dians Kab. Muba
  2. Bersedia mematuhi pedoman / panduan pelaksanaan pinjam pakai barang daerah sesuai petnjuk permen dan perda pengelolaan barang dan jasa milik negara / daerah
  3. Foto Copy Dokumen pendukung lain seperti A. Surat permohonan pinjam pakai B. Surat disposisi dari Atasan

  • Prioritas Pelayanan Khusus untuk di lingkungan Sekretariat Pemda dan Dinas Kab. Muba 2. Bersedia mematuhi Pedoman/ Panduan Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Daerah sesuai petunjuk Permen dan Perda Pengelolaan Barang
    1. Pengajuan permohonan
    2. pembuatan nota dinas pinjam pakai
    3. membuat Surat izin ke Bupati dan berita acara serah terima pinjam pakai yang di tanda tangani pemohon, Kabag umum di ketahui Sekda
    4. menyerahkan surat izin pinjam pakai kepada pemohon
    5. pengarsipan

Dengan catatan persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat izin pinjam Pakai BMD

Email     : umumsetdakabmuba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store