Legalisasi Ansuransi Kematian

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. Poto copy KTP
  3. Poto Copy KK
  4. Bukti lunas PBB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ansuransi Kematian

Pengaduan dapat secara langsung melalui kotak saran dan no WA 081271807603  serta  media sosial FB dan Ig Kecamatan Lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store