Penerbitan Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat

  1. asli Surat Permohonan Ijin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten
  2. fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  3. fotokopi KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  4. fotokopi Kartu Keluarga COTA
  5. fotokopi Akta Kelahiran COTA
  6. fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
  7. fotokopi keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  8. foto bersama COTA dan CAA
  9. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat COTA yang masih berlaku hingga akhir proses pengangkatan anak
  10. asli Surat Keterangan Sehat CAA dari Rumah Sakit Pemerintah
  11. asli Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  12. asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  13. asli Surat Keterangan Bebas Narkoba COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  14. asli Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  15. asli Surat Pernyataan Persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil Laporan Sosial Pekerja Sosial
  16. asli Surat Pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari pihak keluarga COTA
  17. Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari pihak ibu kandung kepada COTA
  18. asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa: a. pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; b. akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; c. akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; d. tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; e. COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

  1. menyerahkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan pengangkatan anak kepada petugas loket pelayanan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  2. pegawai Dinas Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. apabila COTA tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan
  4. apabila COTA memenuhi persyaratan, maka Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial meregistrasi permohonan
  5. bagi COTA secara perorangan, maka Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial akan menjadwalkan Home Visit I
  6. bagi COTA melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial mengarahkan COTA ke Lembaga untuk melakukan proses pengangkatan anak lebih lanjut
  7. lembaga membuat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk menyetujui COTA melakukan pengangkatan anak dan mengadakan kunjungan rumah pertama (Home Visit I) untuk dilakukan asesmen COTA
  8. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi kepada Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak
  9. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial membuat Surat Tugas untuk melaksanakan Home Visit I
  10. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial, Pekerja Sosial Dinas Sosial dan atau Pekerja Sosial Lembaga melakukan Home Visit I untuk menilai kelayakan COTA melakukan pengasuhan dan atau pengangkatan anak
  11. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan pekerja sosial lembaga membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Dinas Sosial dan Lembaga
  12. bagi COTA secara perorangan, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menerbitkan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten
  13. bagi COTA melalui LKSA, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Surat Keputusan Ijin Asuhan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten kepada LKSA
  14. setelah dilakukan pengasuhan sementara oleh COTA, LKSA membuat permohonan Home Visit II kepada Dinas Sosial Provinsi Banten
  15. Dinas Sosial Provinsi Banten dibersamai oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan atau Pekerja Sosial Lembaga melakukan Home Visit II terhadap COTA
  16. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan pekerja sosial lembaga melakukan Home Visit II terhadap COTA
  17. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Pekerja Sosial Lembaga membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh sementara oleh COTA
  18. pekerja sosial menyerahkan Laporan Perkembangan Anak kepada Dinas Sosial Provinsi Banten untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
  19. pegawai Dinas Sosial mengikuti Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) di Dinas Sosial Provinsi Banten
  20. pegawai Dinas Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi

6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat"