Rekomendasi Statistik PST BPS Provinsi Jawa Barat

No. SK: 223/32000/KPG/2023

  1. Pengguna adalah Instansi Pemerintah
  2. Kartu Identitas yang Masih Berlaku
  3. Alamat E-mail aktif
  4. Mengisi Formulir FS3 / FS-KPA
  5. Melampirkan Dokumen Pendukung lainnya

  • Layanan Kunjungan Langsung (Offline)
    1. Mengisi Buku Tamu Setelah mengisi buku tamu resepsionis akan memberikan nomor antrian untuk layanan Rekomendasi
    2. Menunggu di Ruang Tunggu Konsumen menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil sesuai nomor antrian atau mengikuti arahan petugas layanan
    3. Pelayanan Oleh Petugas Konsumen akan dilayani oleh petugas layanan di meja layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih
    4. Memberikan Nilai Kepuasan Setelah selesai dilayani petugas, konsumen dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima di meja resepsionis
  • Layanan online
    1. Kunjungi SitusLayanan Kunjungi website pst.bps.go.id, pada layanan utama pilih menu Rekomendasi, lalu login atau klik daftar disini jika belum terdaftar, kemudian lengkapi biodata, verifikasi e-mail, dan login kembali
    2. Permintaan Rekomendasi Online Setelah registrasi dan berhasil login, klik Rekomendasi dan pilih survei atau kompromin, lalu lengkapi seluruh isian formulir sesuai kegiatan yang akan diselenggarakan. Pengajuan akan diperiksa oleh Walidata terlebih dahulu
    3. Memberikan Rating Setelah selesai dilayani petugas, konsumen dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima

1)   Layanan Kunjungan Langsung

      Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

2)   Layanan Online

       Pengguna layanan akan menerima email notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik

       maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen formulir terekam lengkap di aplikasi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam dokumen rancangan; 2) Nomor rekomendasi kegiatan statistik; 3) Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS.

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Provinsi Jawa Barat Lt. 1 

Website : s.bps.go.id/pengaduanjabar 

 E-mail : pst3200@bps.go.id

 Telpon : 022-7272595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik PST BPS Provinsi Jawa Barat"