Standar layanan Legalisasi Proposal

No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024

  1. Dokumen Proposal
  2. Foto Copy KTP

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan validasi berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikasi dan validasi
  4. Kasi Pelayanan Umum meminta tanda tangan Camat, kemudian menyerahkan dokumen Legalisasi Proposal kepada petugas loket
  5. Petugas loket memberikan stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan Legalisasi Proposal
  6. Pemohon legalisasi surat keterangan kematian mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan

2. Petugas Loket Memverifikasi Kelengkapan Berkas, Apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3. Kasi Pelayanan memverifikasi dan validasi berkas, selanjutnya diserahkan kepada sekcam untuk diverifikasi dan validasi

4. kasi pelayanan meminta tanda tangan kepada camat, kemudian menyerahkan Surat legalisasi kepada petugas loket

5. petugas loket memberikan stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan legalisasi kepada pemohon

6. pemohon legalisasi mengisi survey kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

E lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar layanan Legalisasi Proposal"