Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala PNS

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  2. Surat Keputusan Kenaikan Gaji BerkalaTerakhir
  3. Fotocopy SKP terakhir 1(satu) tahun terakhir
  4. PBB
  5. Photo copy daftar gaji

  1. Mendata PNS yang akan naik Pangkat dan yang akan berkala
  2. Melengkapi Persyaratan berkala untuk pengajuaan kenaikan Berkala
  3. Membuat Surat Pengantar Usul Berkala
  4. Memverifikasi data yang akan naik Gaji Berkala staf kepegawaian
  5. Kasubbag Memberikan Paraf pada Surat pengantar Usul Kenaikan Berkala
  6. Kabag memberikan Paraf pada surat pengantar usul kenaikan Berkala
  7. Asisten III Mendatangani Surat pengantar Usul Kenaikan Berkala atau menyampaikan usulan kenaikan Berkala
  8. Memberikan Nomor Surat Usul kenaikan Berkala ke Bagian Umum setda Kab. Muba
  9. Mengarsipkan dan menyerahkan kepada penerima berkala

Dengan catatan semua syarat atau dokumen  lengkap dan pejabat yang terkait ada ditempat

Tidak dipungut biaya

SK Gaji Berkala ASN

Email     : umumsetdakabmuba@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-