Pelayanan Laboratoriu

No. SK: 00.8.3.2/267/SK/PKM-TRS/2023

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan Laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
  6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
  7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
  8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
  10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
  11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan
  12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

HEMATOLOGI

Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff)

Masa Perdarahan 

Masa Pembekuan


Golongan Darah ABO

dan Rhesus

15 - 30 menit

 30 menit

30 menit

7 10 menit

KIMIA KLINIK

Cholesterol

Asam Urat

Glukosa darah

5 10 menit

5 10 menit

5 10 menit

IMUNO SEROLOGI

Anti HIV RPR/VDRL** 


HbsAg*

Anti HCV**

PPT

1 jam

1 jam

1 jam

1 jam

10 15 menit

MIKROBIOLOGI

BTA

Malaria

+- 3 hari

1 hari

URINALISIS

Urine lengkap Protein Lengkap

Reduksi Urine

30 menit

15 menit

15 menit

FECES

Analisis Tinja

15 menit


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022, 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Hematologi, Kimia Klinik, Imuno serologi, Mikrobiologi, Urinalisis, dan Feces

  1. Kotak saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)
  4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id
  5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id
  6. Instagram : @puskesmas_tarusan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratoriu"