No. SK: KS.01.01/003/SK/PKM-SS/I/2023
Proses Pendaftaran Pasien 5 Menit
Proses Pemeriksaan Pasien 10 Menit
1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat Sakit, Surat Keterangan Sehat Badan, Surat Berobat
Telp. (0262) 2803743 - Email : uptpuskesmassukasenang@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store