No. SK: 04 Tahun 2024
45 (Empat puluh lima) Menit, jika berkas telah lengkap dan pejabat
berwenang ada di tempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat-surat
Sarana Pengaduan :
1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LAWANG WETAN Jln.Propinsi Sekayu Mangun Jaya Dusun III Desa Ulak Paceh
2. Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081372777248)
3. Kotak saran/aduan
4. Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Prosedur Pengaduan :
1. Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB
2. Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;
3. Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;
4. Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store