Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. Persyaratan Surat Keterangan Kematian: 1) Bagi WNI : a. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit perbekel/Lurah. b. Foto copy KK dan KK asli. c. Foto copy KTP_el 2(dua) orang saksi
  2. Bagi Orang Asing : a. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit perbekel/Lurah. b. Foto copy KTP_el 2(dua) orang saksi. c. SKTT. d. Pasport bagi pemegang ijin kunjungan.

  1. a. Pemohon datang sendiri ketempat pelayanan atau sebagai pelapor b. Verifikasi berkas c. Proses Input data d. Verifikasi data yang sudah diinput e. Verifikasi/Validasi data f. Pengajuan data hasil verifikasi g. Penandatanganan (TTE) h. Mencetak Akta/Ket.Pencatatan Sipil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 3. WA Group bersama desa : 4. Faximile : (0382) 21738 5. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 6. Facebook : disdukcapil sikka 7. Telepon : (0382) 21738 8. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 9. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 10 Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian"