Surat Pengakuan Hak (SPH)

No. SK: 04 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengakuan Hak (SPH) dari Desa
  2. 2. Berita Acara pemeriksaan Lapangan
  3. 3. Fotocpy KTP
  4. 4. Sket Lokasi
  5. 5. Lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan ;
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan berkas Surat Pengakuan Hak (SPH) Ke Petugas Loket
  3. 3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Proses Izin : - Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan mengadakan pengecekan - Kasi Pemerintahan menugaskan Staf Pemerintahan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) - Kasi Pemerintahan memeriksa dan meneliti ulang persyaratan dari blanko SPH serta membubuhkan paraf pertanggung jawaban dan diteruskan ke sekcam - Sekcam memeriksa dan meneliti serta membubuhkan paraf control dan diteruskan ke camat untuk penanda tanganan - Penandatanganan Surat Pengakuan Hak oleh Camat; - Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipan dokumen;
  5. 5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. 6. Surat Pengakuan Hak selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak (SPH)

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LAWANG WETAN Jln.Propinsi Sekayu Mangun Jaya Dusun III Desa Ulak Paceh 

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pemerintah    (082182803456)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.    Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

       4.  Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengakuan Hak (SPH)"