Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Bagi WNI : a. Surat keterangan lahir kematian dari rumah sakit/perbekel/Lurah; b. Foto copy KK dan KK asli; c. Foto copy 2 (dua) orang saksi.
  2. Bagi Orang Asing : a. Surat keterangan lahir kematian dari rumah sakit/perbekel/Lurah; b. Foto copy 2 (dua) orang saksi; c. SKTT; d. Pasport bagi pemegang ijin kunjungan.

  1. Pemohon datang sendiri ketempat pelayanan atau sebagai pelapor; b. Pemohon mengisi formulir surat keterangan lahir mati dengan data yang benar dan mengajukan permohonan melalui petugas layanan

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl. Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 2. WA Group bersama desa : 3. Faximile : (0382) 21738 4. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 5. Facebook : disdukcapil sikka 6. Telepon : (0382) 21738 7. Website :www.dukcapil.sikkakab.go.id. 8. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek di tempat 2. Koordinasi internal 3. Koordinasi eksternal 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"