Pembuatan Akte Kematian

No. SK: 04 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengantar Kematian RT/RW
  2. 2. Surat Pengantar Kematian dari Desa Kelurahan
  3. 3. Surat Pengantar Kematian Rumah Sakit / Kepolisian
  4. 4. Surat Keterangan Penguburan

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan ;
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Akte Kematian;
  3. 3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; - Operator Mencetak Akte Kematian yang sudah di validasi Operator Capil;
  5. 5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. 6. Akte Kematian selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kematian

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LAWANG WETAN Jln.Propinsi Sekayu Mangun Jaya Dusun III Desa Ulak Paceh 

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081372777248)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.    Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

      4.  Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-