Penerbitan Kutiapan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Kutipan Akta Perkawianan
  4. Penetapan PN tentang pengangkatan anak
  5. Foto copy KTP-El Pemohon
  6. Foto copy KTP-El 2 (dua) orang saksi
  7. KK Pemohon
  8. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp.6.000
  9. Bagi WNA agar melengkapi : 1. Surat keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri; 2. Kutipan Akta Kelahiran anak WNA; 3. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi; 4. Foto copy Vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi; 5. Izin Konsulat Asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga Penerjemah resmi 6. SKTT yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir tentang Pengangkatan Anak

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutiapan Akta Pengangkatan Anak"