Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan Perkawainan yang sah menurut hokum agama
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermeterai Rp.6.000
  4. Kutipan Akta Kelahiran asli
  5. Foto copy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
  6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp.6.000
  8. Bagi WNA agar melengkapi : 1. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi; 2. Foto copy Vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi; 3. SKTT yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana.

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutiapan Akta Pengakuan Anak


Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 3. WA Group bersama desa : 4. Faximile : (0382) 21738 5. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 6. Facebook : disdukcapil sikka 7. Telepon : (0382) 21738 8. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 9. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 10. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"