Penerbitan Pencatatan Perceraian

  1. Persyaratan Pencatatan Perceraian bagi WNI sebagai berikut : a. Mengisi formulir permohonan. b. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalsir dan menunjukan aslinya. c. Kutipan Akta perkawinan asli. d. Foto copy KTP-el Pemohon. e. Asli dan Foto copy Kartu Keluarga. f. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6000
  2. Persyaratan Pencatatan Perceraian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut : a. Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi b. Foto copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi c. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 3. WA Group bersama desa : 4. Faximile : (0382) 21738 5. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 6. Facebook : disdukcapil sikka 7. Telepon : (0382) 21738 8. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 9. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 10. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Perceraian"