No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)
1.Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Batas Administrasi Wilayah
Melalui konfirmasi dikantor.
Melalui kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store