Pelayanan Survey Pemekaran Kelurahan Dan Kecamatan Bagian Tata Pemerintahan Setda

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Adanya Surat Permohonan yang diajukan oleh Masyarakat beserta data pendukung yang disampaikan ke Kantor Bagian Tata Pemerintahan.
  2. Data Pendukung yang disampaikan memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan survey ke Kelurahan dan atau Kecamatan yang dimaksud sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 17 tahun 2008.
  3. Evaluasi kelengkapan berkas dan kesesuasian data pendukung dengan syarat pemekaran.
  4. Survey Lapangan (menyesuaikan data yang disampaikan dalam usulan dengan data yang ditemukan dilapangan).
  5. Tim yang melaksanakan survey membuat Berita Acara hasil Survey dan jika memenuhi syarat pemekaran makan akan ditindaklanjuti sedangkan jika tidak maka proses selanjutnya akan dihentikan.

  1. Berkas yang diajukan oleh Masyarakat diverifikasi terlebih dahulu, baik kelengkapan maupun kesesuaian data dengan persyaratan Pemekaran.
  2. Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat akan langsung ditindaklanjuti untuk kemudian dilaksanakan survey pada daerah yang dimaksud.

1.Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Batas Administrasi Wilayah

Melalui konfirmasi dikantor.

Melalui kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Survey Pemekaran Kelurahan Dan Kecamatan Bagian Tata Pemerintahan Setda"