Pelayanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Pelayanan publik dan Tatalaksana

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Membawa Dokumen Tusi Perangkat Daerah
  2. Membawa dokumen yang akan dikonsultasikan
  3. Jika ingin bertemu dengan SDM yang dikendaki harus konfirmasi terlebih dahulu

  • Prosedur Konsultasi Penyusunan Dokumen Pelayanan publik dan Tatalaksana
    1. Datang langsung keorganisasi atau membuat jadwal konsultasi terlebih dahulu dengan tim dengan membawa dokumen pendukung
    2. Mengisi buku tamu dan blangko konsultasi
    3. pelaksanaan konsultasi

Dapat di selesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store