Pelayanan Penyusunan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (Lkpj) Bupati Dan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lppd) Kabupaten Musi Banyuasin Bagian Tata Pemerintahan Setda

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Pengumpulan dan Pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dari seluruh Perangkat Daerah.
  2. Memiliki tenaga kompeten dalam menyusun LKPJ dan LPPD Kab. Muba.

  1. Dalam Penyusunan LKPJ dan LPPD semua Perangkat Daerah harus berdasarkan format yang diberikan.
  2. Data yang dikumpulkan sudah diverifikasi dan Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap validasi data capaian kinerja.
  3. Setiap Perangkat Daerah harus melampirkan data pendukung sebagai pembuktian.
  4. Menyusun buku LKPJ dan LPPD dengan cara menggabungkan seluruh data dari Perangkat Daerah. Koreksi draf final buku LKPJ dan LPPD oleh untuk Pimpinan Pemerintah Daerah.

1.Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen LKPJ dan LPPD

Dapat melalui kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (Lkpj) Bupati Dan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lppd) Kabupaten Musi Banyuasin Bagian Tata Pemerintahan Setda"