Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Persyaratan Pencatatan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut : a. Surat Kematian (Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain atau Syarat Keterangan Kepolisian bagi Kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiaannya di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia); dan b. Foto copy KK; c. Foto copy KTP-el yang meninggal d. Akta kelahiran yang meninggal e. Foto copy KTP –el 2 orang saksi.
  2. Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut : a. Surat Kematian dari Dokter/petugas kesehatan, surat keterangan kematian dari Lurah/kepala Desa mengetahui Camat; b. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi orang asing yang berstatus tinggal terbatas; c. Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal d. SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas e. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian


Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 3. WA Group bersama desa : 4. Faximile : (0382) 21738 5. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 6. Facebook : disdukcapil sikka 7. Telepon : (0382) 21738 8. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 9. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 10 Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"