Pengatar Ansuransi Kematian

No. SK: 04 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa;
  2. 2. Surat Keterangan Kematian Lurah/Kepala Desa;
  3. 3. Surat Keterangan Penguburan Lurah/Kepala Desa;
  4. 4. Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris;
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga;
  6. 6. Asli dan Fotocopy KTP Ahli Waris dan KTP yang meninggal

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan ;
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Pengantar Asuransi Kematian;
  3. 3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; - Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer; - Penandatanganan Surat Pengantar Asuransi Kematian oleh Camat; - Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipan dokumen;
  5. 5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. 6. Surat Pengantar Asuransi Kematian selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengatar Ansuransi Kematian

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LAWANG WETAN Jln.Propinsi Sekayu Mangun Jaya Dusun III Desa Ulak Paceh 

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Kesos    (081367420800)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengatar Ansuransi Kematian"