Pelayanan Pelatihan E-Procurement Bagi Pengguna Lpse

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Formulir Pendaftaran (Form Penyedia)
  2. Formulir keikutsertaan
  3. KTP Pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan dan admin (fotocopy)
  4. NPWP (asli dan fotocopy)
  5. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) / surat izin usaha sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotocopy)
  6. Tanda daftar perusahaan (asli dan fotocopy)
  7. Akta pendirian sampai dengan perubahan terakhir (asli dan fotocopy)
  8. Surat Keterangan domisili (asli dan fotocopy)
  9. Surat keterangan fiskal tahun terakhir atau Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun terkahir
  10. Surat setoran Pajak (SSP) PPh pasal 25, 3 bulan
  11. Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin

  1. Megajukan Permohonan Keikutsertaan untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam system E-Procurement Nasional pala Layanan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) yang selanjutnya dalam surat dalam surat pernyataan ini disebut penyedia Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hokum dari perusahaan. Bila mana kemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak benar dan tidah sah maka kami bersedia dikenakansanksi moral, sanksi administrasi, dikeluarkan dari “Daftar Penyedia” dalam system E-Procurement, serta di tuntut ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan pertauran perundang-undangan yang berlaku Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun intruksi-intruksi yang berlaku bagi penyedia. Mengakui integritas proses E-Procurement Nasional pada LPSE

4 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar jika tidak dilakukan survey oleh verifikator


Tidak dipungut biaya

Kodek akses (User ID dan Password)

Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LPSE