Waktu tanggap
pasien 5 menit
1. Peserta BPJS dan Jampersal tidak dipungut biaya
2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)Pelayanan Persalinan Normal dan Emergency dasar
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran
2. Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791
3. Email : pkmdtpcikajang@gmail.com
4. IG: @uptpuskesmascikajang
5. FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang
6. https://puskesmascikajang.com/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store