Pelayanan Poned

  1. 1. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas. 2. Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya. 3. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien / Keluarga pasien melakukan pendaftaran 3. Langsung memasuki ruangan Poned, pasien datang rujukan dari ruang UGD,KIA rujukan internal dari BP Umum 4. Bidan Menggunakan APD 5. Bidan melakukan anamnesa 6. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Laboratorium, petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien. 7. Dokter/ Bidan Jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien 8. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek 9. Pada kasus Gawat Darurat pasien dirujuk ke Rumah Sakit 10. Setelah selesai pemeriksaan atau pasien di nyatakan boleh pulang pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi.

Waktu tanggap pasien 5 menit

1.    Peserta BPJS dan Jampersal tidak dipungut biaya

 2.  Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Pelayanan Persalinan Normal dan Emergency dasar

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.    Secara tertulis melalui kotak saran

2.    Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791

3.    Email : pkmdtpcikajang@gmail.com

4.    IG: @uptpuskesmascikajang

5.    FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang

6.  https://puskesmascikajang.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poned"