No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)
1. 1 Bulan masa pengusulan dengan diterbitkannya surat permintaan usulan calon peserta umroh dari Pemkab. Musi Banyuasin yang ditujukan ke Camat/Lurah/Kades/ DPRD.
2. 1 Bulan masa verifikasi dan validasi data calon jamaah umroh yang di usulkan dan penetapan nama-nama calon pesertanya yang lolos verifikasi dan validasi dengan surat penetapan tim Verifikasi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Banyuasin
Tidak dipungut biaya
Dokumentasi Hasil Fasilitasi/Pembinaan
1. Kontak info, saran dan masukan
2.Telepon/HP. 0821-75962749, 0813-73335797Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store