Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. (1) Persyaratan Penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut : a. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak berusia 5 -7 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawain/nikah; b. Foto copy kutipan Akte Kelahiran; c. Foto copy KK terbaru; d. Pas foto ukuran 2x3 cm diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari. (dengan latar warna merah tahun kelahiran belakang ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran belakang genap)
  2. (2) Persyaratan Penerbitan KIA baru bagi anak usia 0-5 tahun kurang 1 (satu) hari : a. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran; b. Foto copy KK terbaru yang nama anak sudah termuat dalam KK
  3. (3) Persyaratan Penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut : a. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian; b. Foto copy KIA yang hilang; c. Foto copy Akta Kelahiran; d. Foto copy KK terbaru; e. KIA yang rusak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu KIA

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.   Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111;

2.    Meja Aduan

3.    Kotak Saran

4.  WA Group bersama desa  :

5.  Faximile : (0382) 21738

6.  Email  : disdukcapilsikka@gmail.com

7.  Facebook : disdukcapil sikka

8.  Telepon : (0382) 21738

9.  Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id.

10. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

11. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"