Penerbitan Ijin Pengasuhan Anak

  1. asli formulir pendaftaran Calon Orang Tua Asuh kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten
  2. fotokopi KTP Calon Orang Tua Asuh
  3. fotokopi Kartu Keluarga Calon Orang Tua Asuh
  4. fotokopi buku/surat nikah bagi suami istri Calon Orang Tua Asuh
  5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang Tua Asuh yang masih berlaku hingga akhir proses permohonan pengasuhan anak
  6. asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Anak Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. asli Surat Keterangan Sehat Fisik Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. asli Surat Keterangan Sehat Mental Calon Orang Tua Asuh dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. asli Surat Rekomendasi dari ketua RT dimana Calon Orang Tua Asuh berdomisili
  10. asli Surat Pernyataan mengenai asal usul anak
  11. asli Surat Pernyataan bermaterai diketahui oleh RT/RW, yang menyatakan bahwa; a. bersedia menjadi Orang Tua Asuh; dan b. tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk pencegahan disiplin.
  12. asli Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang menyampaikan komitmen Orang Tua Asuh melaksanakan kewajiban
  13. asli Surat Perjanjian diatas kertas bermaterai antara Lembaga Pengasuhan Anak dengan Orang Tua Asuh dan Orang Tua kandung
  14. fotokopi Berita Acara Serah Terima Anak Asuh kepada Orang Tua Asuh
  15. foto Anak pada saat penempatan

  1. menyerahkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan adopsi anak kepada petugas loket pelayanan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  2. pegawai Dinas Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. apabila Calon Orang Tua Asuh tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan
  4. apabila Calon Orang Tua Asuh memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial meregistrasi permohonan
  5. pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Pekerja Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak bersama melakukan wawancara dan asesmen kepada Calon Orang Tua Asuh
  6. Lembaga Pengasuhan Anak dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh dari hasil asesmen
  7. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial terhadap Calon Orang Tua Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  8. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melakukan penetapan Calon Orang Tua Asuh menjadi Calon Orang Tua Asuh definitif
  9. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial melakukan tahapan penyiapan Calon Orang Tua Asuh
  10. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan bersama dengan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan pengenalan, asesmen, dan observasi terhadap Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh
  11. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh
  12. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial Penyesuaian antara Calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  13. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menugaskan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk melakukan tahapan penempatan anak asuh
  14. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menyampaikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengusulkan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh
  15. Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan penempatan Calon Anak Asuh ke Calon Orang Tua Asuh definitif kepada Pegawai bidang Rehabilitasi Sosial dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  16. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usulan Calon Orang Tua Asuh definitif dan Calon Anak Asuh
  17. apabila berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan
  18. apabila berkas memenuhi persyaratan, maka pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melanjutkan proses permohonan
  19. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyampaikan hasil pemeriksaan administratif penempatan anak asuh kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  20. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menerbitkan Surat Ijin Pengasuhan Anak dan menyerahkannya kepada pegawai bidang Rehabilitasi Sosial
  21. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyerahkan berkas kepada Lembaga Pengasuhan Anak
  22. Lembaga Pengasuhan Anak menyampaikan permohonan untuk dilakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak
  23. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial melakukan evaluasi terhadap pengasuhan anak secara berkala

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Izin Pengasuhan Anak

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinsostangsel@gmail.com

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Pengasuhan Anak"