Pelayanan Pemantauan Dan Evaluasi Implementasi Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Pertambangan Dan Lingkungan Hidup, Energi Dan Air

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Surat terkait pemantauan dan evaluasi sumber daya alam
  2. Surat Tugas

  1. Menyusun teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan / monitoring dan evaluasi bidang sumber daya alam
  2. Melakukan koordinasi terkait data - data bahan pemantauan dan evaluasi di lapangan dengan Perangkat Daerah terkait
  3. Menghimpun data bahan pemantauan dilapangan dan menugaskan Pelaksana membuat surat tugas pemantauan/monitoring
  4. Membuat Surat Tugas
  5. Melakukan pemantauan untuk mencari data beserta informasi tambahan di lokasi pemantauan dan menugaskan Pelaksana untuk menghimpun data
  6. Mengumpulkan / menghimpun data dan informasi hasil pemantauan untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan hasil pemantauan
  7. Mengkompilasi data yang digunakan sebagai bahan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi di bidang sumber alam (dalam 1 semester)
  8. Menyusun laporan hasil pemantauan
  9. Hasil pemantauan sebagai bahan telaah kebijakan lebih lanjut

1.Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi hasil pemantauan sebagai bahan telaah di bidang sumber daya alam

Kotak Saran

Fax: (0714) 322447


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Dan Evaluasi Implementasi Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Pertambangan Dan Lingkungan Hidup, Energi Dan Air"