Penerbitan Biodata

  1. Persyaratan permohonan Biodata Penduduk : a. Surat keterangan lahir dari Rumahsakit/Bidan/Lurah/Perbekel, dan/ atau SPTJM kebenaran kelahiran; b. Foto copy KK terbaru; c. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami/isteri;
  2. Persyaratan permohonan Biodata bagi WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas, Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap : a. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran; b. Surat keterangan pindah dari Luar Negeri; c. Foto copy Paspor; d. Foto copy ijin tinggal tetap; e. Foto copy ijin tinggal sementara; f. Surat keterangan lapor diri dari Perbekel/Lurah; g. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas; h. KK sponsor atau KK yang ditumpangi
  3. Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran : a. Foto copy KK terbaru; b. Foto copy ijazah; c. Foto copy dokumen pendukung lainnya
  4. Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran : a. Foto copy KK terbaru; b. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran; c. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah; d. Foto copy ijazah; e. Foto copy dokumen pendukung lainnya

115 Menit

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.   Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111;

2.  Meja Aduan

3.  Kotak Saran

4.  WA Group bersama desa  :

5.  Faximile : (0382) 21738

6.  Email  : disdukcapilsikka@gmail.com

7.  Facebook : disdukcapil sikka

8.  Telepon : (0382) 21738

9.  Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id.

10. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

11. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata"