Penerbitan Rekomendasi Penunjukan Wali Anak

  1. asli Surat Permohonan Izin Penunjukan Wali Anak kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten
  2. fotokopi KTP Calon Wali
  3. fotokopi Kartu Keluarga Calon Wali
  4. fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Wali
  5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat yang masih berlaku hingga akhir proses Perwalian Anak
  6. asli Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. asli Surat Persetujuan tertulis dari suami/istri Calon Wali, bagi yang sudah menikah
  9. asli Surat Ijin tertulis dari Orang Tua Anak apabila masih ada, diketahui keberadaannya dan cakap melakukan perbuatan hukum
  10. slip Gaji dengan stempel perusahaan tempat Wali bekerja
  11. asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa: a. bersedia menjadi Wali; b. tidak pernah dan tidak akan melakukan:: 1) kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2) penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak.

  1. menyerahkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan adopsi anak kepada petugas loket pelayanan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  2. pegawai Dinas Sosial menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. apabila Calon Wali tidak memenuhi persyaratan, maka berkas permohonan dikembalikan
  4. apabila Calon Wali memenuhi persyaratan, maka Pegawai bidang Rehabilitasi Sosial meregistrasi permohonan
  5. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melakukan asesmen kepada Calon Wali
  6. pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan membuat Laporan Sosial Calon Wali dari hasil asesmen
  7. pekerja sosial Dinas Sosial Kota tangerang Selatan melaporkan Laporan Sosial terkait penunjukan wali kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
  8. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menerbitkan Surat Rekomendasi Penunjukan Wali
  9. pegawai bidang Rehabilitasi Sosial menyerahkan berkas Calon Wali kepada Calon Wali dan Pengadilan
  10. pekerja sosial mendampingi persidangan penunjukan wali

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penunjukan Wali Anak

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

 -     whatsapp nomor 081290190132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penunjukan Wali Anak"