Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7.2/012/SK/PKM/IV/2024

  1. KK / KTP / BPJS / SIM / BUKU KIA / Identitas lainya

waktu pelayananmenyesuaikan

PASIEN UMUM :

Tarif Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis jika tidak ada penyulit 

Klaster 2

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : a. WA/SMS/Telpon: 085320999937 b. Facebook : puskemas.sukawening c. Instagram : @puskemas_sukawening d. Twitter :- e. E-Mail : puskesmassukawening420@gmail.com f. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN MELALUI MOBILE JKN