Pemerintahan

  1. SURAT PENGANTAR RT ( ASLI )
  2. FC. KARTU KARTU KELUARGA PEMOHON & SEMUA AHLI WARIS ( 1 ) LEMBAR
  3. FC. KARTU TANDA PENDUDUK PEMOHON & SEMUA AHLI WARIS ( 1 ) LEMBAR
  4. FC. KARTU TANDA PENDUDUK 2 SAKSI ( 1 ) LEMBAR
  5. FC. AKTA KEMATIAN ( 1 ) LEMBAR

  1. Datanglah dengan membawa seluruh berkas sesuai persyaratan: FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon & semua Ahli Waris 1 lembar, FC Kartu Keluarga Pemohon & semua Ahli Waris (KK) 1 lembar, Asli Pengantar dari RT 1 lembar, FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 orang 1 lembar, FC Surat Keterangan Kematian 1 lembar
  2. Menyerahkan berkas ke loket dan menunggu petugas memverifikasi berkas yang anda bawa. Jika berkas belum lengkap atau ada yang kurang jelas, petugas akan mengkoordinasikannya dengan anda
  3. Setelah diverifikasi bahwa berkas anda sudah lengkap, petugas akan memproses surat keterangan waris
  4. Surat telah diproses dan dicetak, petugas akan menyerahkan ke Kasi Pemerintahan & Trantib untuk diperiksa kembali dan di paraf
  5. Petugas menyerahkan ke Lurah untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel di surat
  6. Surat Keterangan Waris sudah selesai dan diserahkan kepada anda

Satu ( 1 ) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris


Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 Wita melalui :

1.    SMS /WA LURAH : 08115821136

2.    SMS/WA SEKLUR : 081352255878

3.   Email :  kelurahanairputih80@gmail.com

4.   Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store