Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat ( Kesra )

  1. SURAT PENGANTAR RT ( ASLI )
  2. FC. KARTU KELUARGA CALON PENGANTIN ( 1 ) LEMBAR
  3. FC. KARTU TANDA PENDUDUK ( 1 ) LEMBAR
  4. FC. AKTA KELAHIRAN / IJAZAH TAMAT SEKOLAH
  5. PAS FOTO GANDENG 3X4 2 LEMBAR WARNA
  6. SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH YANG BERSANGKUTAN

  1. Datanglah dengan membawa seluruh berkas sesuai persyaratan: FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar, FC Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 lembar, Asli Pengantar dari RT 1 lembar, Pas Photo gandeng warna 4x6 2 lembar, Surat Pernyataan belum menikah ybs, FC KTP & KK calon/pasangan
  2. Menyerahkan berkas ke loket dan menunggu petugas memverifikasi berkas yang anda bawa. Jika berkas belum lengkap atau ada yang kurang jelas, petugas akan mengkoordinasikannya dengan anda
  3. Setelah diverifikasi bahwa berkas anda lengkap, petugas akan memproses surat pengantar nikah
  4. Surat telah diproses dan dicetak, petugas akan menyerahkan ke Kasi Kesra untuk diperiksa kembali dan di paraf
  5. Petugas menyerahkan ke Lurah / Sekertaris Lurah untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel di surat
  6. Surat Pengantar Nikah sudah selesai dan diserahkan kepada anda

Satu ( 1 ) Hari Kerja

Tanah Hias / Pohon Buah-buahan

Surat Pengantar Nikah


Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 Wita melalui :

1.    SMS /WA LURAH : 08115821136

2.    SMS/WA SEKLUR : 081352255878

3.  Email :  kelurahanairputih80@gmail.com

4.  Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store