Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 00.8.3.2/267/SK/PKM-TRS/2023

  1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayat makan pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien
  6. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien
  7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang
  8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien dipersilahkan pulang

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Konsultasi gizi Anak, Konsultasi gizi ibu hamil, dan Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular

  1. Kotak saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)
  4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id
  5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id
  6. Instagram : @puskesmas_tarusan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"