Pelayanan Izin Operasional Apotek

No. SK: 800/373/Dinkes/I/2024

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek non perseorangan)
  3. Dokumen SPPL
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  6. Self-assessment penyelenggaraan Apotek dan laporan bulanan melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  7. Pelaporan terakhir di SIMONA (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP(sipnap.kemkes.go.id) (untuk baru) dan Laporan SIPNAP terakhir dari aplikasi SIPNAP (untuk perpanjang dan perubahan izin)
  9. Bukti pembayaran PAD (bukti bayar PBB apotek sesuai kebijakan pemda)
  10. Informasi geotag Apotek
  11. Informasi lokasi Apotek tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
  12. Informasi terkait lokasi Apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  13. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  14. Data sarana, prasarana dan peralatan
  15. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
  16. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  17. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari: 1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: a) Apoteker penanggung jawab b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek. a) Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA) b) Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam c) Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.

  1. Pelaku Usaha mengunggah berkas persayaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Dinas Kesehatan memverifikasi Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui Portal OSS;
  3. Dinas Kesehatan menginformasikan ke pelaku usaha untuk jadwal kunjungan lapangan;
  4. Dinas Kesehatan memverifikasi Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui kunjungan lapangan;
  5. Dinas Kesehatan memverifikasi dokumen tindakan perbaikan dan pencegahan apotek hasil pengecekan lapangan;
  6. Dinas Kesehatan membuat sertifikat standar apotek;
  7. Dinas Kesehatan mengunggah Sertifikat Standar Apotek yang telah malakukan Pemenuhan Komitmen;
  8. Dinas Kesehatan Menginformasikan ke pelaku usaha Rekomendasi Izin Apotek telah terbit dan posisi pengajuan di DPMPTSP.

  1. 7 Hari ( setelah dokumen lengkap) sertifikat standar oleh Dinkes; 
  2. 2 hari surat izin apotek oleh DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

Pengaduan diterima melalui: 

  1. Ruang Pengaduan secara Tatap Muka/Datang Langsung
  2. Website : dinkes.kotabogor.go.id
  3. Instagram: @dinkeskotabogor
  4. Twitter:@BogorDinkes
  5. Sibadra: http://s.id/bisabogor 
  6. Email: dinkes@kotabogor.go.id 
  7. SPAN LAPOR: https: //www.lapor.go.id/
  8. Esir Kota Bogor : 0811-1116-093 (Whatsapp) 
  9. Telp :(0251) 8331753
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMONA (simona.kemenkes.go.id) . SIPNAP (sipnap.kemenkes.go.id), www.oss.go.id