Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: 800/373/Dinkes/I/2024

  1. Pemohon adalah sebagai berikut: a. Pelaku usaha perseorangan b. Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer; dan Persekutuan firma). c. Pelaku usaha harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi usaha.
  2. Data Pangan olahan IRT yang didaftarkan
  3. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan: a. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan b. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi c. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
  4. Rancangan Label Pangan
  5. Jenis Pangan olahan yang sesuai dengan Peraturan Badan POM tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT
  6. Pangan sejenis sesuai poin 2, merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon)

  1. Login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP;
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB;
  3. Pengajuan permohonan PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) lewat OSS (Online Single Submission);
  4. Apabila Data OSS & Permohonan PB UMKU diterima system, maka akan langsung terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT Badan POM;
  5. Login ke aplikasi SP - PIRT Badan POM;
  6. Unggah data produk, upload rancangan label produk dan pernyataan komitmen;
  7. Sistem akan menganalisis apakah SPP-IRT bisa diterbitkan;
  8. Bila memenuhi ketentuan maka nomor PIRT akan diterbitkan oleh system;
  9. Verifikasi pemenuhan komitmen oleh Dinas Kesehatan.

Penerbitan nomor PIRT lewat OSS : 1 hari 

Verifikasi pemenuhan komitmen : 

  1. Penyuluhan Keamanan Pangan : 4 kali dalam setahun (bulan Feb, Juni, Sept dan Nov atau terpenuhi minimal kuota 30 orang)
  2. Pemeriksaan sarana : 1 minggu - 1 bulan setelah penyuluhan (sesuai kesiapan pemohon)
  3. Verifikasi di sistem : 3 hari setelah memenuhi komitmen

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) baik pendaftaran baru maupun pendaftaran ulang/ perpanjangan

Pengaduan diterima melalui: 

  1. Ruang Pengaduan secara Tatap Muka/Datang Langsung
  2. Website : dinkes.kotabogor.go.id
  3. Instagram: @dinkeskotabogor 
  4. Twitter:@BogorDinkes 
  5. Sibadra: http://s.id/bisabogor 
  6. Email: dinkes@kotabogor.go.id 
  7. SPAN LAPOR: https: //www.lapor.go.id/
  8. Esir Kota Bogor : 0811-1116-093 (Whatsapp) 
  9. Telp :(0251) 8331753
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"