Pelayanan Persalinan

No. SK: 00.8.3.2/267/SK/PKM-TRS/2023

  1. Advice dari Dokter/Bidan untuk menolong persalinan
  2. Status kepesertaan,dan Inform Consent yang telah di tanda tangani oleh Pasien atau keluarga
  3. Kelengkapan berkas Rekam Medis

  1. Setelah menerima pesanan dari administrasi atau IGD , petugas kamar bersalin menyiapkan ruangan dan alat persalinan.
  2. Petugas IGD mengantar pasien keruangan kamar bersalinan
  3. Petugas kamar bersalin menerima penyerahan pasien berikut dengan berkas persyaratan persalinan dari petugas pengantar pasien.
  4. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal persalinan
  5. Petugas (Dokter/Bidan) menolong persalinan normal
  6. Petugas melakukan pencatatan pelaporan persalinan
  7. Menyiapkan ruangan rawat inap setelah melakukan pertolongan dan pemantauan persalinan
  8. Petugas memcatat perkembangan pasien dilembar rekam medis
  9. Menyiapkan perencanaan pulang pasien
  10. Petugas mengisi kelengkapan rekam medis sebelum pasien pulang
  11. Penyelesaian administrasi
  12. Pasien pulang

Dari Pasien Masuk Kamar bersalin sampai Pulang Pulang Dari Rawatan (tergantung lama dirawat )

Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No 9         tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

Produk Pelayanan Rawat Inap sesuai dengan Standar

  1. Pengaduan langsung ke petugas di ruang rawat inap
  2. Pengaduan Langsung ke Atasan
  3. Kotak Saran
  4. Petugas di Meja Informasi
  5. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id
  6. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)
  7. website: https:/puskesmastarusan.pesisir selatankab.go.id/
  8. Instagram : puskesmas_tarusan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"