Pelayanan KIA / KB

  • 1. Pasien umum dan BPJS
    1. KK/KTP

1. Disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan

1. Pasien BPJS gratis

2. Pasien umum sesuai dengan perbup no 1172 tahun 2005

RME

1. Melalui kotak saran 

2. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store