Penilaian Dokumen Andal, RKL - RPL Maksimal 75
(Tujuh Puluh Lima) Hari Kerja Di luar Waktu Perbaikan Oleh Pemrakarsa
AMDAL, biaya penilaian AMDAL oleh Tim Teknis mengacu pada pasal 30 dan 31 Permen LH No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan, yakni mengacu kepada Standar Biaya Umum Daerah;
Penerbitan Penetapan Rekomendasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Bagi Rencana Usaha/Kegiatan Yang Wajib AMDAL
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store