Standar Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari ruangan/unit/instalasi

  1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/permasalahan sarana dan prasarana
  2. Pengecekan/perbaikan oleh petugas IPSRS
  3. Dokumen hasil kegiatan/perbaikan

1. Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

 2. Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli 

 3. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke 3

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Berdasarkan suku cadang dan biaya perbaikan

 3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke 3

Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana

1. Petugas Pengaduan 

 2. Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 3. Telp : 08117321881

 4. Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit"