Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat Permohonan Kepada Lurah
  2. Surat Pengantar RT Setempat
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi KK Pemohon
  5. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  6. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Denah Lokasi
  9. Fotokopi sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  10. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi saksi
  11. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar

11 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah"