Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  • Pasien Umum
    1. Lembar resep dari dokter yang memiliki SIP
  • Pasien BPJS
    1. Lembar resep dari dokter yang memiliki SIP
    2. Surat Elegtabilitas Peserta (SEP)

  1. Pasien / keluarga menyerahkan resep
  2. Petugas farmasi memberi nomor antrian
  3. Pengkajian resep dan penyiapan obat sesuai resep
  4. Menghitung harga obat (Pasien umum)
  5. Verifikasi obat sesuai resep
  6. Memanggil nomor antrian
  7. Pembayaran obat sesuai kwitansi dikasir (Pasien umum)
  8. Penyerahan obat disertai pemberian informasi obat

• Obat Jadi ≤ 30 menit

 • Obat Racikan ≤ 60 menit

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi

1. Petugas Pengaduan 

 2. Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id 

 3. Telp : 08117321881 

 4. Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"