Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 lembar
  3. Asli Surat Pengantar dari RT 1 lembar
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi usaha yang berbadan hukum 1 lembar
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 lembar
  6. Fotocopy Akte Notaris

  1. Datanglah dengan membawa seluruh berkas sesuai persyaratan: FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar, FC Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 lembar, Asli Pengantar RT 1 lembar, FC Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi usaha yang beradan hukum 1 lembar, FC Surat Tanah/perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha 1 rangkap, FC (NPWP) 1 lembar
  2. Menyerahkan berkas ke loket dan menunggu petugas memverifikasi berkas yang anda bawa. Jika berkas belum lengkap atau ada yang kurang jelas pada berkas, petugas akan mengkoordinasikannya dengan anda
  3. Setelah diverifikasi bahwa berkas anda lengkap, petugas akan memproses surat keterangan domisili usaha
  4. Surat telah diproses dan dicetak, petugas akan menyerahkan ke Kasi Ekobang untuk diperiksa kembali dan di paraf

Satu ( 1 ) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat usaha

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 Wita melalui :

1.    SMS /WA LURAH : 08115821136

2.    SMS/WA SEKLUR : 081352255878

3.   Email: kelurahanair putih80@gmail.com

4.   Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store